Orang yang Shalat dengan Duduk Adalah
Setengah dari Orang yang Shalat dengan Berdiri
Diriwayatkan
oleh Ahmad dari as-Saib bin Abi Saib dari Nabi saw ia bersabda:
«صَلَاةُ
الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلَاةِ الْقَائِمِ»
"Shalat
orang yang duduk mendapatkan separuh pahala dari shalat orang yang
berdiri."
Diriwayatkan
oleh al-Bukhari dari Imran bin al-Hushain bahwa Rasulullallah saw bersabda:
مَنْ
صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ
"Barangsiapa
yang shalat dengan duduk maka ia mendapatkan separuh pahala dari pahala shalat
dengan berdiri."
Sababul
Wurud Hadits Ke-10:
Diriwayatkan
oleh Abdur Razzaq dalam al-Mushannaf dan Ahmad dari Anas ia berkata:
"Tatkala Rasulullah saw tiba di Madinah dan ketika itu kota Madinah sedang
dilanda wabah demam dan orang-orang pun terkena penyakit demam, Nabi saw masuk
masjid, dan (orang-orang sedang shalat) dalam keadaan duduk. Lalu Nabi saw
bersabda, 'Shalat orang yang duduk mendapatkan separuh pahala dari shalat
orang yang berdiri.'"
Diriwayatkan
oleh Abdur Razzaq dari Abdullah bin Amr ia berkata: "Kami tiba di Madinah,
lalu kami tertimpa penyakit lantaran kota Madinah dilanda wabah demam, dan
orang-orang dalam melaksanakan shalat sunnah umumnya dilaksanakan dengan cara
duduk. Lalu Nabi saw keluar pada waktu hajirah (waktu antara tergelincirnya
matahari hingga dekat waktu ashar) dan mendapati mereka sedang shalat sunnah
dalam keadaan duduk. Lalu Rasulullah saw, bersabda: "Shalat orang yang
duduk mendapatkan separuh pahala dari shalat orang yang berdiri." (Ia
berkata): "Lalu orang-orang pun memulai (pada waktu itu) lalu mereka pun berupaya
berdiri."
Tahqiq ke 10
Hadits
Ke-10:
Ø Hadits tersebut adalah
lafazh milik Muslim dalam kitab: Shalat al-Musafirin wa Qashriha, bab: Shalat
al-Lail (Shalat Malam, (2/386));
Ø Ahmad 4/435,442,443;
Ø Abu Dawud dalam kitab:
ash-Shalah, bab: Shalatu al-Qa'id (Orang yang Shalat Sambil Duduk, (1/218));
Ø Malik dalam kitab: Shalatu
al-Jama’ah bab: Fadhlu Shalati al-Qa'im 'ala Shalati al-Qa'id (Keutamaan Shalat
Berdiri Dibandingkan Shalat dengan Duduk) dari hadits Amru bin al-Ash 1/136;
Ø At-Tirmidzi dalam Abwab
ash-Shalah, bab: Ma Ja'a anna Shalata al-Qa'id 'ala an-Nisfi min Shalati
al-Qa'id (Tentang Hadits-hadits Bahwa Shalat dengan Duduk Pahalanya Separuh
dari Shalat dengan Berdiri). Dari hadits Imran bin al-Hushain 1/231. Abu Isa
berkata: "Hadits Imran bin al-Hushain adalah hadits hasan shahih."
Sufyan ats-Tsaury berkata berkenaan dengan hadits ini: "Hadits ini berlaku
untuk orang yang sehat dan bagi orang yang memiliki udzur. Adapun orang yang
memiliki udzur berupa sakit atau lainnya, maka ia boleh shalat dengan duduk,
dan pahala yang ia peroleh adalah sebanding dengan pahala yang diperoleh dengan
shalat berdiri." Aku berkata: "Ungkapan ini sandarannya dari sunnah,
diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab: Shalat al-Musafirin wa Qashriha, bab:
Shalat al-Lail (Shalat Malam, (2/386)), dari Jabir bin Samurah bahwa Nabi saw,
tidak meninggal hingga ia shalat dengan duduk." Sekalipun hadits ini
dikaburkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ia sendiri (Muslim) dan
ad-Darimi dalam kitab: ash-Shalah bab: Shalatu al-Qa'id 'ala an-Nisfi min
Shalati al-Qa'id (Shalat dengan Duduk Pahalanya Separuh dari Shalat dengan
Berdiri, (1/262));
Ø Ahmad 2/162 dari Abdullah
bin Amr ia berkata: "Aku pernah melihat Nabi saw shalat dengan duduk, lalu
aku bertanya: 'Diceritakan olehku bahwa engkau pernah bersabda: 'Sesungguhnya
shalat orang yang duduk mendapatkan separuh pahala dari shalat orang yang
berdiri, sedang engkau shalat dengan duduk?' Beliau menjawab: 'Betul, akan
tetapi aku tidaklah seperti salah seorang pun di antara kalian.'" Akan
tetapi bentuk kekaburan ini hilang dengan apa yang di katakan oleh 'Iyyadh:
"Maknanya bahwa Nabi saw mendapatkan kesulitan untuk berdiri."
Sekalipun makna ini tidak disetujui oleh Imam an-Nawawi. Akan tetapi itulah
makna yang kami setujui dan sepakati. Lantaran hal ini adalah kekhususan untuk
Rasulullah saw,, atau keutamaan yang Allah anugerahkan kepadanya, karena beliau
saw, disempurnakan pahala untuknya atas segala keadaannya. Hadits ini
diperuntukkan bagi orang yang diketahui jasadnya mengecap nikmatnya rasa rehat
(istirahat), sedang beliau saw jasadnya tidak pernah beristirahat sejak wahyu
diturunkan kepadanya dan diberi beban untuk menyampaikannya. Silahkan lihat hal
ini di kitab Ma'a ar-Rasul fi Siratihi wa Siyarihi oleh pengarang;
Ø Muslim dengan Syarh
an-Nawawi 2/387;
Ø Dan diriwayatkan oleh Abdur
Razzaq dalam al-Mushannaf 2/472 dengan lafazh yang beragam. Dan hadits yang
kedua merupakan satu bagian hadits milik al-Bukhari dalam Abwab at-Taqshir bab:
Shalatu al-Qa'id (Shalat dengan Duduk, (2/59)).
Sababul
Wurud Hadits Ke-10:
Ø Hadits yang pertama adalah
lafazh milik Ahmad 3/136;
Ø Abdur Razzaq 2/472. Hadits
yang kedua, lihat al-Mushannaf 2/471;
Ø Ibnu Majah dalam kitab:
Iqamat ash-Shalat bab: Shalatu al-Qa'id 'ala an-Nishfi min Shalati al-Qa'im
(Shalat dengan Duduk Pahalanya Separuh dari Shalat dengan Berdiri, (1/388));
Kosa
Kata:
'As-subuhat: keindahan-keindahan. Maka
ungkapan: 'Subuhatil wajh' maksudnya adalah keelokannya. Ada yang
berpendapat bahwa istilah untuk shalat sunnah disebut dengan sabuhat: karena ia
serupa dengan ragam tasbih yang tidak wajib. Lihat an-Nihayah 2/141. Sedang
makna jasyimal amr wa tajassyamta apabila engkau membebaninya. Lihat
an-Nihayah.
Sumber
:
Asbabul Wurud Hadits, Tahqiq dan Takhrij Imam
Suyuthi – DR. Yahya Ismail
















0 komentar