Kamis, 16 Mei 2019

Orang yang Shalat dengan Duduk Adalah Setengah dari Orang yang Shalat dengan Berdiri

Orang yang Shalat dengan Duduk Adalah Setengah dari Orang yang Shalat dengan Berdiri
Diriwayatkan oleh Ahmad dari as-Saib bin Abi Saib dari Nabi saw ia bersabda:
«صَلَاةُ الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلَاةِ الْقَائِمِ»
"Shalat orang yang duduk mendapatkan separuh pahala dari shalat orang yang berdiri."
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Imran bin al-Hushain bahwa Rasulullallah saw bersabda:
مَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ القَائِمِ
"Barangsiapa yang shalat dengan duduk maka ia mendapatkan separuh pahala dari pahala shalat dengan berdiri."
Sababul Wurud Hadits Ke-10:
Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam al-Mushannaf dan Ahmad dari Anas ia berkata: "Tatkala Rasulullah saw tiba di Madinah dan ketika itu kota Madinah sedang dilanda wabah demam dan orang-orang pun terkena penyakit demam, Nabi saw masuk masjid, dan (orang-orang sedang shalat) dalam keadaan duduk. Lalu Nabi saw bersabda, 'Shalat orang yang duduk mendapatkan separuh pahala dari shalat orang yang berdiri.'"
Diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Abdullah bin Amr ia berkata: "Kami tiba di Madinah, lalu kami tertimpa penyakit lantaran kota Madinah dilanda wabah demam, dan orang-orang dalam melaksanakan shalat sunnah umumnya dilaksanakan dengan cara duduk. Lalu Nabi saw keluar pada waktu hajirah (waktu antara tergelincirnya matahari hingga dekat waktu ashar) dan mendapati mereka sedang shalat sunnah dalam keadaan duduk. Lalu Rasulullah saw, bersabda: "Shalat orang yang duduk mendapatkan separuh pahala dari shalat orang yang berdiri." (Ia berkata): "Lalu orang-orang pun memulai (pada waktu itu) lalu mereka pun berupaya berdiri."
Tahqiq ke 10
Hadits Ke-10:
Ø    Hadits tersebut adalah lafazh milik Muslim dalam kitab: Shalat al-Musafirin wa Qashriha, bab: Shalat al-Lail (Shalat Malam, (2/386));
Ø    Ahmad 4/435,442,443;
Ø    Abu Dawud dalam kitab: ash-Shalah, bab: Shalatu al-Qa'id (Orang yang Shalat Sambil Duduk, (1/218));
Ø    Malik dalam kitab: Shalatu al-Jama’ah bab: Fadhlu Shalati al-Qa'im 'ala Shalati al-Qa'id (Keutamaan Shalat Berdiri Dibandingkan Shalat dengan Duduk) dari hadits Amru bin al-Ash 1/136;
Ø    At-Tirmidzi dalam Abwab ash-Shalah, bab: Ma Ja'a anna Shalata al-Qa'id 'ala an-Nisfi min Shalati al-Qa'id (Tentang Hadits-hadits Bahwa Shalat dengan Duduk Pahalanya Separuh dari Shalat dengan Berdiri). Dari hadits Imran bin al-Hushain 1/231. Abu Isa berkata: "Hadits Imran bin al-Hushain adalah hadits hasan shahih." Sufyan ats-Tsaury berkata berkenaan dengan hadits ini: "Hadits ini berlaku untuk orang yang sehat dan bagi orang yang memiliki udzur. Adapun orang yang memiliki udzur berupa sakit atau lainnya, maka ia boleh shalat dengan duduk, dan pahala yang ia peroleh adalah sebanding dengan pahala yang diperoleh dengan shalat berdiri." Aku berkata: "Ungkapan ini sandarannya dari sunnah, diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab: Shalat al-Musafirin wa Qashriha, bab: Shalat al-Lail (Shalat Malam, (2/386)), dari Jabir bin Samurah bahwa Nabi saw, tidak meninggal hingga ia shalat dengan duduk." Sekalipun hadits ini dikaburkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh ia sendiri (Muslim) dan ad-Darimi dalam kitab: ash-Shalah bab: Shalatu al-Qa'id 'ala an-Nisfi min Shalati al-Qa'id (Shalat dengan Duduk Pahalanya Separuh dari Shalat dengan Berdiri, (1/262));
Ø    Ahmad 2/162 dari Abdullah bin Amr ia berkata: "Aku pernah melihat Nabi saw shalat dengan duduk, lalu aku bertanya: 'Diceritakan olehku bahwa engkau pernah bersabda: 'Sesungguhnya shalat orang yang duduk mendapatkan separuh pahala dari shalat orang yang berdiri, sedang engkau shalat dengan duduk?' Beliau menjawab: 'Betul, akan tetapi aku tidaklah seperti salah seorang pun di antara kalian.'" Akan tetapi bentuk kekaburan ini hilang dengan apa yang di katakan oleh 'Iyyadh: "Maknanya bahwa Nabi saw mendapatkan kesulitan untuk berdiri." Sekalipun makna ini tidak disetujui oleh Imam an-Nawawi. Akan tetapi itulah makna yang kami setujui dan sepakati. Lantaran hal ini adalah kekhususan untuk Rasulullah saw,, atau keutamaan yang Allah anugerahkan kepadanya, karena beliau saw, disempurnakan pahala untuknya atas segala keadaannya. Hadits ini diperuntukkan bagi orang yang diketahui jasadnya mengecap nikmatnya rasa rehat (istirahat), sedang beliau saw jasadnya tidak pernah beristirahat sejak wahyu diturunkan kepadanya dan diberi beban untuk menyampaikannya. Silahkan lihat hal ini di kitab Ma'a ar-Rasul fi Siratihi wa Siyarihi oleh pengarang;
Ø    Muslim dengan Syarh an-Nawawi 2/387;
Ø    Dan diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dalam al-Mushannaf 2/472 dengan lafazh yang beragam. Dan hadits yang kedua merupakan satu bagian hadits milik al-Bukhari dalam Abwab at-Taqshir bab: Shalatu al-Qa'id (Shalat dengan Duduk, (2/59)).
Sababul Wurud Hadits Ke-10:
Ø    Hadits yang pertama adalah lafazh milik Ahmad 3/136;
Ø    Abdur Razzaq 2/472. Hadits yang kedua, lihat al-Mushannaf 2/471;
Ø    Ibnu Majah dalam kitab: Iqamat ash-Shalat bab: Shalatu al-Qa'id 'ala an-Nishfi min Shalati al-Qa'im (Shalat dengan Duduk Pahalanya Separuh dari Shalat dengan Berdiri, (1/388));
Kosa Kata:
'As-subuhat: keindahan-keindahan. Maka ungkapan: 'Subuhatil wajh' maksudnya adalah keelokannya. Ada yang berpendapat bahwa istilah untuk shalat sunnah disebut dengan sabuhat: karena ia serupa dengan ragam tasbih yang tidak wajib. Lihat an-Nihayah 2/141. Sedang makna jasyimal amr wa tajassyamta apabila engkau membebaninya. Lihat an-Nihayah.

Sumber :
Asbabul Wurud Hadits, Tahqiq dan Takhrij Imam Suyuthi – DR. Yahya Ismail

Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Zeni Berkarya
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top